Mahir Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Dibuat Oleh : Mitha | 08 Okt 2025
Jakarta, 30 September – 1 Oktober 2025 — Lembaga Pengembangan dan Konsultasi Nasional (LPKN) kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak SDM unggul di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah dengan menyelenggarakan Kelas Online “Mahir Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, pada Selasa–Rabu, 30 September hingga 1 Oktober 2025, secara daring melalui platform digital resmi LPKN. Kelas ini diikuti oleh peserta dari berbagai instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, yang memiliki tanggung jawab dalam proses pengadaan barang/jasa — mulai dari pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pengadaan, hingga pelaksana kontrak.
Pembukaan: Membangun Suasana Belajar yang Inspiratif dan Interaktif
Kegiatan dibuka pada Selasa, 30 September 2025, pukul 18.00 WIB dengan registrasi peserta yang berlangsung secara tertib dan penuh antusias.
Tepat pukul 18.30 WIB, acara resmi dimulai dengan menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars LPKN yang mengobarkan semangat nasionalisme dan profesionalisme para peserta. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan doa, serta perkenalan profil narasumber oleh moderator yang bertugas memandu jalannya kelas daring dengan suasana yang hangat dan interaktif.
Pembukaan ini menjadi momen penting yang menandai komitmen LPKN dalam menghadirkan pelatihan berkualitas tinggi, sekaligus membangun kedekatan antara narasumber dan peserta meski dilakukan secara virtual.
Hari Pertama: Pemahaman Dasar dan Aspek Regulasi Kontrak PBJ
Memasuki sesi utama, narasumber Dr. H. Fahrurrazi, M.Si., CCMs, seorang ahli pengadaan sekaligus fasilitator nasional LPKN yang berpengalaman di bidang manajemen kontrak, memaparkan berbagai ketentuan umum dan aspek regulasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Beliau menjelaskan dengan rinci tentang para pihak yang terlibat dalam kontrak, prinsip-prinsip dasar yang harus dipatuhi, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam proses pelaksanaan kontrak.
Materi dilanjutkan dengan pembahasan perumusan kontrak dalam berbagai bentuk dokumen, mulai dari kuitansi, bukti pembayaran/pembelian, surat pesanan (SP), hingga Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian (Kontrak Formal).
Peserta diberikan contoh konkret serta studi kasus yang relevan dengan praktik di lapangan, sehingga mereka dapat memahami bagaimana merumuskan kontrak yang sah secara hukum dan efektif dalam pelaksanaan pengadaan.
Selama sesi berlangsung, antusiasme peserta sangat tinggi. Banyak yang aktif mengajukan pertanyaan seputar penyusunan klausul kontrak, aspek legalitas, dan cara menghindari potensi sengketa dalam pelaksanaan kontrak. Diskusi berjalan interaktif dan produktif hingga sesi malam berakhir pukul 20.30 WIB, yang kemudian ditutup dengan doa penutup dari moderator.
Hari Kedua: Pengelolaan dan Pengendalian Pelaksanaan Kontrak
Kelas hari kedua, Rabu, 1 Oktober 2025, dimulai kembali pukul 18.30 WIB dengan lanjutan materi dari Dr. H. Fahrurrazi, M.Si., CCMs.
Pada sesi ini, fokus pembelajaran diarahkan pada aspek praktis, yaitu persiapan dan pelaksanaan kontrak pengadaan, termasuk bagaimana mengelola seluruh tahapan kegiatan agar berjalan sesuai spesifikasi, waktu, dan biaya yang telah disepakati.
Materi berikutnya membahas pengendalian pelaksanaan kontrak — di mana narasumber menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi secara berkelanjutan untuk mencegah terjadinya keterlambatan, ketidaksesuaian hasil, atau permasalahan administratif.
Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mendalam mengenai pengelolaan risiko dalam pelaksanaan kontrak, seperti risiko keterlambatan pekerjaan, perubahan spesifikasi, hingga risiko hukum. Dr. Fahrurrazi memberikan panduan langkah demi langkah untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengantisipasi risiko agar proses pengadaan tetap terkendali dan efisien.
Diskusi interaktif pun kembali menghidupkan suasana. Banyak peserta berbagi pengalaman nyata di lapangan, yang kemudian direspons langsung oleh narasumber dengan solusi praktis berdasarkan regulasi LKPP dan prinsip manajemen risiko modern.
Penutupan: LPKN Dorong Profesionalisme dan Etika dalam Kontrak Pengadaan
Menjelang akhir sesi, moderator menutup kegiatan dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan dengan semangat tinggi hingga selesai. Dr. Fahrurrazi juga berpesan agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga menerapkannya dengan penuh tanggung jawab dan integritas dalam pelaksanaan pengadaan di instansi masing-masing.
Beliau menegaskan bahwa kontrak pengadaan merupakan jantung dari proses PBJ, karena di dalamnya tertuang seluruh kesepakatan hukum, teknis, dan administratif antara pemerintah dan penyedia. Oleh karena itu, kemampuan untuk menyusun, melaksanakan, dan mengendalikan kontrak secara profesional menjadi kompetensi penting bagi setiap pelaku pengadaan.
Kegiatan Terkait :
Jenis Kegiatan :
-
Kelas Online 585
-
Kelas Tatap Muka 584
5 Kegiatan Terpopuler :
22 Feb 2021 | 6318
PELATIHAN DAN SERTIFIKASI HYPNOTHERAPY FUNDAMENTAL DAN ADVANCED HYPNOTHERAPY GELAR PROFESI / NON AKADEMIK (CH & CHT) DARI INDONESIAN BOARD OF HYPNOTHERAPY (IBH)
17 Feb 2021 | 2932
Pelatihan dan Sertifikasi (Full Online) Kompetensi Pelaksanaan Pelatihan Jarak Jauh – BNSP
26 Feb 2021 | 2585
Bimbingan Teknis Nasional – Online "Pembekalan Teknis Bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dalam Rangka Pelaksanaan Pengadaan Tahun Anggaran 2021 dan Penyiapan Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)" Gelombang 1
19 Feb 2021 | 2403
Bimbingan Teknis - Online Peningkatan Kompetensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2021 (Pengelolaan, Pertanggungjawaban, dan Persiapan menghadapi Aud
23 Feb 2021 | 2002